Setiap tahun pasti banyak rumah dijual. Malang, Surabaya, Bandung, Jogja, Jakarta dan hampir di setiap kota pasti ada perumahan baru. Mana yang patut dibeli itu tergantung kebutuhan Anda, untuk investasi atau untuk ditinggali.
Sebelum membeli, Anda perlu banyak pertimbangan. Mulai dari harga, lokasi, fasilitas, dan tidak kalah penting adalah menilai kredibilitas pihak developer. Apalagi zaman sekarang masih banyak terjadi penipuan rumah dengan iming-iming DP murah tapi rumah tidak kunjung dibangun.
Banyak yang harus Anda telusuri sebelum sepakat membeli agar tidak tertipu. Lantas bagaimana cara membeli rumah yang aman? Mari simak ulasan berikut.
1. Cek Legalitas Developer
Menentukan developer sangat penting. Pastikan Anda bertransaksi dengan pihak yang terpercaya seperti Ridhana Group. Cek reputasi dengan melihat kelengkapan izin developer.
Hal ini akan berpengaruh untuk proses pembelian rumah ke depannya, soal pengurusan sertifikat hingga kapan bisa menempati rumah jika masih sedang dibangun. Adapun kelengkapan izin developer adalah sebagai berikut:
– Izin peruntukan tanah meliputi aspek penatagunaan lahan, izin lokasi, site plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
– Prasarana sudah tersedia
– Kondisi tanah matang
– Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
2. Perhatikan IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga penting karena berhubungan dengan prosedur pemerintah. Soal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, setiap mendirikan gedung di Indonesia wajib memiliki IMB.
Jika tidak, maka bangunan bisa disegel oleh pihak berwenang, tidak bisa diajukan kredit ke bank, dan tidak bisa mengurus peningkatan status SHM. IMB merupakan landasan sah mendirikan bangunan sehingga harus benar-benar Anda jamin.
3. Bayar DP Setelah KPR Disetujui
Sekalipun jangan mau membayar DP pada developer jika pengajuan KPR Anda belum diterima oleh bank. Tidak ada jaminan bahwa bank pasti menyetujui pengajuan KPR sekalipun developer dan bank sudah bekerjasama. Bank akan mengevaluasi Anda sebagai calon pengkredit.
4. Segera AJB dan Urus Status SHM Jika Rumah Sudah Jadi
Ketika masih proses pembangunan rumah, Anda akan dibekali Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Nanti jika rumah sudah jadi, segera urus Akta Jual Beli (AJB). AJB menurut pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
Setelah proses mengurus AJB selesai, urus Status Hak Milik (SHM) yang memberikan hak milik untuk Anda selamanya. Meskipun cukup ribet, namun dengan ini Anda sudah ditetapkan sah soal status kepemilikan rumah.
5. Jangan Lakukan Transaksi Bawah Tangan
Proses jual beli yang aman sebaiknya tidak dilakukan di bawah tangan alias atas dasar kepercayaan saja dengan bukti kuitansi biasa. Rumah adalah aset yang mahal sekalipun mungkin Anda merasa membelinya dengan harga yang murah.
Bank tidak akan mengakui transaksi bawah tangan. Jadi, lakukan transaksi apapun yang berkaitan dengan rumah di hadapan notaris. Dengan ini Anda terhindar dari kasus penipuan.
Jika sudah melakukan kroscek 5 hal terpenting ini, saatnya Anda mempersiapkan diri untuk membeli rumah. Kawal terus proses pembangunan rumah saat Anda sudah setuju untuk membeli unit perumahan yang masih akan dibangun. Hati-hati dalam memilih dan pertimbangkan betul-betul sebelum deal ya. Semoga mendapat rumah terbaik!
Add Comment